5 Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kejari Karo: Minta Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu Diusut


Komisi III DPR RI rapat dengan Kejaksaan Negeri Karo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026). 5 poin kesimpulan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026).(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus videograger Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4/2026).

Terdapat lima poin kesimpulan dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi III DPR RI menilai perlu adanya evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi terhadap Amsal Sitepu.

Diduga intimadisi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan meajelis hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu," ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.

Terakhir, Komisi III DPR menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu tidak bisa diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Komisi III DPR menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan ketentuan KUHAP baru, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi," tuturnya.

Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun, dalam perkara tersebut, Amsal telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa tersebut.(Sumber:KOMPAS.TV) 

0 Komentar