Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH, MH, menyampaikan bahwa pendekatan tersebut bertujuan memberikan efek pembinaan serta pemulihan bagi pelaku, Kamis (2/4/2026).
Dalam perkara dengan anak berinisial RE, Kejari Merangin menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, selama 14 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, SH, MH, turut melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sanksi tersebut pada Rabu (1/4/2026). Pemantauan dilakukan guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan penerapan Restorative Justice.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa RE menjalankan seluruh kewajibannya dengan baik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif dan disiplin dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh ketentuan selama masa sanksi berlangsung.
Selain itu, selama menjalani proses pembinaan, RE tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Penerapan sanksi sosial ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Kejari Merangin dalam menangani perkara anak, dengan menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. (AsenkLeeSaragih)


0 Komentar